Aspek Kontraktual dalam Hukum Kesehatan
Buku ajar Aspek Kontraktual dalam Hukum Kesehatan membahas secara komprehensif kedudukan perjanjian sebagai dasar hubungan hukum antara tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, pasien, serta pihak penjamin pembiayaan kesehatan, termasuk dalam praktik layanan yang berada di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan skema pembiayaan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Buku ini menitikberatkan pada karakteristik khusus kontrak di bidang kesehatan yang tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan ekonomi, tetapi juga pada perlindungan hak pasien, keselamatan pasien (patient safety), serta tanggung jawab profesional tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Materi dalam buku ini menguraikan konsep dasar perikatan dan perjanjian dalam hukum perdata, bentuk dan jenis kontrak pelayanan kesehatan, perjanjian terapeutik antara dokter dan pasien, kontrak kerja sama antara rumah sakit dan tenaga kesehatan, perjanjian rujukan, serta perjanjian pembiayaan layanan kesehatan. Selain itu, buku ini juga membahas prinsip-prinsip kontraktual yang relevan dalam praktik layanan kesehatan, seperti asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak yang dibatasi oleh kepentingan umum, asas itikad baik, asas kehati-hatian, serta perlindungan terhadap pihak yang berada dalam posisi lemah, khususnya pasien.
Buku ajar ini dilengkapi dengan analisis mengenai wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan tanggung jawab hukum dalam sengketa kontrak kesehatan, termasuk implikasi hukum terhadap rumah sakit dan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan medis. Di bagian akhir, buku ini mengkaji tantangan perkembangan layanan kesehatan modern—seperti digitalisasi layanan, telemedicine, dan sistem pembiayaan kesehatan nasional—yang menuntut pembaruan dan penguatan konstruksi hukum kontrak agar tetap selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.
Buku ajar ini dirancang sebagai referensi utama bagi mahasiswa hukum, mahasiswa kesehatan, dosen, praktisi hukum, serta tenaga kesehatan, khususnya untuk memahami secara sistematis dan aplikatif aspek kontraktual dalam praktik hukum kesehatan di Indonesia
[wa-order]
HUKUM OPERASI
Hukum operasi dalam militer adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian operasi militer agar tetap sesuai dengan hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku
[wa-order]
Hukum Organisasi Kemasyarakatan
Buku Hukum Organisasi Kemasyarakatan membahas secara komprehensif mengenai aspek hukum yang mengatur keberadaan, pembentukan, dan aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia. Ormas sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi memiliki peran strategis dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, memperkuat partisipasi publik, serta menjaga nilai-nilai sosial dan kebangsaan.
Dalam buku ini dijelaskan bahwa pengaturan ormas tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi, tetapi juga menyangkut kewajiban untuk menjaga ketertiban umum, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta nilai-nilai Pancasila. Penulis menguraikan dasar hukum ormas di Indonesia, mulai dari ketentuan peraturan perundang-undangan hingga kebijakan pemerintah dalam mengawasi dan membina organisasi kemasyarakatan.
Selanjutnya, buku ini mengkaji prosedur pendirian ormas, mekanisme pendaftaran dan pengesahan, serta hak dan kewajiban yang melekat pada organisasi tersebut. Tidak hanya itu, dibahas pula mengenai pengawasan, pembinaan, serta sanksi hukum terhadap ormas yang melanggar ketentuan hukum, termasuk potensi pembubaran ormas oleh pemerintah.
Buku ini juga menyoroti dinamika hubungan antara negara dan ormas, khususnya dalam konteks menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil dan kepentingan negara. Tantangan yang dihadapi, seperti radikalisme, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan organisasi, menjadi bagian penting dalam pembahasan guna memberikan perspektif kritis terhadap perkembangan hukum ormas di Indonesia.
Pada akhirnya, buku ini menegaskan bahwa hukum organisasi kemasyarakatan berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan bahwa keberadaan ormas tetap berada dalam koridor hukum, berkontribusi positif bagi masyarakat, serta mendukung terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, tertib, dan harmonis.
[wa-order]
INTISARI HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Buku INTISARI HUKUM LAUT INTERNASIONAL disusun sebagai karya ilmiah yang memberikan pemahaman komprehensif dan sistematis mengenai rezim hukum laut internasional sebagaimana dikembangkan dalam praktik negara dan dikodifikasikan melalui United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982). Buku ini dirancang untuk menjembatani kebutuhan akademik dan praktis dalam memahami dinamika pengaturan ruang laut yang semakin kompleks di tengah perkembangan geopolitik, ekonomi, dan lingkungan global.
Pembahasan diawali dengan penjelasan mengenai arti strategis laut bagi kehidupan manusia dan pembangunan negara, sebagai fondasi filosofis dan yuridis dari hukum laut internasional. Selanjutnya, buku ini menguraikan sejarah perkembangan hukum laut internasional, mulai dari konsep kebebasan laut hingga lahirnya rezim hukum laut modern yang mengakomodasi kepentingan negara pantai dan masyarakat internasional secara seimbang.
Bagian inti buku ini secara terstruktur membahas berbagai zona maritim, meliputi perairan pedalaman, laut teritorial, negara kepulauan, Zona Tambahan, Landas Kontinen, Zona Ekonomi Eksklusif, hingga laut lepas. Setiap rezim zona laut dianalisis berdasarkan prinsip hukum internasional, ketentuan UNCLOS 1982, serta relevansinya dalam hukum nasional Indonesia. Pengaturan khusus mengenai hak lintas, kebebasan pelayaran, pemasangan kabel dan pipa bawah laut, serta hak negara-negara tak berpantai juga dikaji secara mendalam sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan kepentingan antarnegara.
Selain aspek yurisdiksi dan pemanfaatan laut, buku ini memberikan perhatian serius terhadap perlindungan lingkungan laut dan penyelesaian sengketa internasional. Analisis terhadap mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk studi kasus arbitrase Laut Cina Selatan, memperlihatkan bagaimana hukum laut internasional berfungsi sebagai instrumen normatif dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah laut yang disengketakan.
[wa-order]
Mahkamah Konstitusi dalam Teori dan Praktik
Buku Mahkamah Konstitusi dalam Teori dan Praktik membahas secara komprehensif kedudukan, kewenangan, serta peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Buku ini menguraikan landasan teoritis pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution), sekaligus menempatkannya dalam kerangka negara hukum dan prinsip demokrasi konstitusional.
Pembahasan dimulai dengan sejarah lahirnya Mahkamah Konstitusi, dasar hukum pembentukannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta perbandingannya dengan lembaga peradilan konstitusi di berbagai negara. Selanjutnya, buku ini mengkaji secara mendalam kewenangan Mahkamah Konstitusi, antara lain pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilihan umum, serta kewajiban memutus pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Tidak hanya berfokus pada aspek teoritis, buku ini juga menyajikan praktik ketatanegaraan melalui analisis putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang penting dan berdampak luas. Dengan demikian, pembaca diajak memahami dinamika penafsiran konstitusi, perkembangan hukum konstitusi, serta implikasi putusan MK terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Buku ajar ini dirancang untuk mahasiswa hukum, praktisi, akademisi, serta siapa pun yang ingin memahami peran strategis Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan supremasi konstitusi dan mewujudkan keadilan konstitusional di Indonesia.
[wa-order]
Memahami Hukum Siber
Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan realitas baru, yakni dunia tanpa batas yang menyimpan peluang sekaligus ancaman. Transaksi elektronik, media sosial, hingga kecerdasan buatan kini bukan hanya sarana komunikasi, melainkan juga arena munculnya persoalan hukum yang kompleks. Bagaimana hukum menanggapi fenomena ini? Apakah perangkat hukum nasional mampu mengimbangi derasnya arus digital?
Buku Memahami Hukum Siber karya Dr. Drs. Ali Johardi Wirogioto, S.H.,M.H. dan R. Jossy Belgradoputra, S.H., M.H. hadir sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut. Disusun secara sistematis dalam lima bab, buku ini menelaah dasar konseptual hukum siber, pijakan normatif melalui UU ITE dan regulasi terkait, klasifikasi tindak pidana digital, mekanisme penegakan hukum baik pidana maupun perdata, hingga perbuatan melawan hukum (PMH) dalam ranah siber.
Salah satu sorotan penting adalah pembahasan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024. Putusan bersejarah ini menegaskan bahwa pencemaran nama baik di ruang digital merupakan delik aduan murni dan hanya berlaku terhadap individu, bukan lembaga atau korporasi. Dengan demikian, kritik publik terhadap pemerintah atau institusi tidak dapat serta-merta dikriminalisasi. Putusan ini bukan hanya koreksi atas “pasal karet” UU ITE, melainkan juga tonggak perlindungan kebebasan berekspresi di era siber.
Lebih dari sekadar paparan normatif, buku ini juga mengupas tantangan praktis, yakni bagaimana pembuktian terhadap bukti elektronik dijaga dari manipulasi, bagaimana kontrak digital dipertahankan keabsahannya, serta bagaimana hukum perdata maupun pidana harus beradaptasi menghadapi sifat imaterial, masif, dan instan dari perbuatan di ruang siber.
Ditulis dengan pendekatan akademis yang mendalam, namun tetap aplikatif, buku ini menjadi bacaan penting bagi akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan siapa pun yang ingin memahami arah hukum Indonesia di tengah revolusi digital.
[wa-order]
Seluk Beluk Metodologi Penelitian Hukum
Buku Seluk Beluk Metodologi Penelitian Hukum disusun sebagai panduan komprehensif bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum dalam memahami serta menerapkan metodologi penelitian hukum secara sistematis dan relevan dengan perkembangan zaman. Buku ini membahas penelitian hukum tidak hanya sebagai aktivitas akademik, tetapi sebagai proses ilmiah yang memiliki peran strategis dalam pengembangan ilmu hukum dan perumusan kebijakan publik.
Pembahasan diawali dengan pengenalan hakikat ilmu, pengetahuan, dan dasar filosofis penelitian hukum, yang menjadi fondasi dalam memahami cara kerja berpikir ilmiah di bidang hukum. Selanjutnya, buku ini menguraikan konsep dan ruang lingkup penelitian hukum, termasuk karakteristik penelitian hukum normatif dan empiris, serta pendekatan campuran yang semakin relevan dalam menjawab persoalan hukum kontemporer.
Buku ini juga menyajikan tahapan praktis penelitian hukum, mulai dari perumusan masalah, pengumpulan dan pengolahan bahan hukum, hingga analisis dan penarikan kesimpulan. Selain itu, dibahas pula berbagai pendekatan dalam penelitian hukum normatif, empiris, studi kasus, historis, komparatif, dan konseptual, sebagai alat analisis yang saling melengkapi.
Sebagai penutup, buku ini menekankan pentingnya teknik penulisan ilmiah, etika penelitian, serta publikasi hasil penelitian hukum. Dengan pendekatan metodologi terkini dan bahasa yang informatif, buku ini diharapkan menjadi rujukan penting dalam membangun tradisi penelitian hukum yang berkualitas dan berintegritas.
[wa-order]
Transformasi Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa terhadap Pembentukan Hukum Tertulis di Indonesia
Buku Transformasi Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa terhadap Pembentukan Hukum Tertulis di Indonesia mengkaji secara mendalam bagaimana nilai-nilai Ketuhanan sebagai sila pertama Pancasila berperan dalam proses pembentukan hukum nasional. Ketuhanan Yang Maha Esa tidak hanya dipahami sebagai prinsip teologis, tetapi juga sebagai landasan filosofis yang membimbing arah pembentukan norma hukum di Indonesia.
Penulis menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai moral dan etika yang bersumber dari ajaran agama. Dalam konteks ini, pembentukan hukum tertulis—baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan lainnya—harus mencerminkan nilai keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan yang selaras dengan prinsip Ketuhanan. Transformasi nilai tersebut terlihat dalam berbagai produk hukum yang mengakomodasi norma religius tanpa mengabaikan prinsip pluralisme dan kebhinekaan masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut, buku ini membahas dinamika antara hukum positif dan nilai-nilai religius dalam praktik legislasi. Penulis menyoroti tantangan yang muncul, seperti perbedaan penafsiran nilai agama, potensi konflik antar kelompok, serta kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara negara hukum dan negara yang berlandaskan Ketuhanan.
Selain itu, dibahas pula peran lembaga negara, khususnya pembentuk undang-undang, dalam menginternalisasi nilai Ketuhanan ke dalam norma hukum secara proporsional dan konstitusional. Transformasi ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga harus diwujudkan dalam implementasi hukum yang menjunjung tinggi keadilan substantif.
Pada akhirnya, buku ini menegaskan bahwa nilai Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan roh dalam pembentukan hukum tertulis di Indonesia, yang berfungsi sebagai sumber etika dan legitimasi moral. Oleh karena itu, setiap produk hukum idealnya tidak hanya sah secara formal, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai ketuhanan yang hidup dalam masyarakat.
[wa-order]