| Judul | Memahami Hukum Siber |
|---|---|
| Pengarang | Dr. Drs. Ali Johardi Wirogioto, S.H.,M.H. dan R. Jossy Belgradoputra, S.H., M.H. |
| ISBN | – |
| Tahun | 2026 |
| Halaman | – |
Memahami Hukum Siber
Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan realitas baru, yakni dunia tanpa batas yang menyimpan peluang sekaligus ancaman. Transaksi elektronik, media sosial, hingga kecerdasan buatan kini bukan hanya sarana komunikasi, melainkan juga arena munculnya persoalan hukum yang kompleks. Bagaimana hukum menanggapi fenomena ini? Apakah perangkat hukum nasional mampu mengimbangi derasnya arus digital?
Buku Memahami Hukum Siber karya Dr. Drs. Ali Johardi Wirogioto, S.H.,M.H. dan R. Jossy Belgradoputra, S.H., M.H. hadir sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut. Disusun secara sistematis dalam lima bab, buku ini menelaah dasar konseptual hukum siber, pijakan normatif melalui UU ITE dan regulasi terkait, klasifikasi tindak pidana digital, mekanisme penegakan hukum baik pidana maupun perdata, hingga perbuatan melawan hukum (PMH) dalam ranah siber.
Salah satu sorotan penting adalah pembahasan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024. Putusan bersejarah ini menegaskan bahwa pencemaran nama baik di ruang digital merupakan delik aduan murni dan hanya berlaku terhadap individu, bukan lembaga atau korporasi. Dengan demikian, kritik publik terhadap pemerintah atau institusi tidak dapat serta-merta dikriminalisasi. Putusan ini bukan hanya koreksi atas “pasal karet” UU ITE, melainkan juga tonggak perlindungan kebebasan berekspresi di era siber.
Lebih dari sekadar paparan normatif, buku ini juga mengupas tantangan praktis, yakni bagaimana pembuktian terhadap bukti elektronik dijaga dari manipulasi, bagaimana kontrak digital dipertahankan keabsahannya, serta bagaimana hukum perdata maupun pidana harus beradaptasi menghadapi sifat imaterial, masif, dan instan dari perbuatan di ruang siber.
Ditulis dengan pendekatan akademis yang mendalam, namun tetap aplikatif, buku ini menjadi bacaan penting bagi akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan siapa pun yang ingin memahami arah hukum Indonesia di tengah revolusi digital.