| Judul | Intisari Hukum Laut Internasional |
|---|---|
| Pengarang | H. Hartono Widodo, S.H., M.H. & R. Jossy S. Belgradoputra, S.H., M.H. |
| ISBN | – |
| Tahun | 2026 |
| Halaman | – |
INTISARI HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Buku INTISARI HUKUM LAUT INTERNASIONAL disusun sebagai karya ilmiah yang memberikan pemahaman komprehensif dan sistematis mengenai rezim hukum laut internasional sebagaimana dikembangkan dalam praktik negara dan dikodifikasikan melalui United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982). Buku ini dirancang untuk menjembatani kebutuhan akademik dan praktis dalam memahami dinamika pengaturan ruang laut yang semakin kompleks di tengah perkembangan geopolitik, ekonomi, dan lingkungan global.
Pembahasan diawali dengan penjelasan mengenai arti strategis laut bagi kehidupan manusia dan pembangunan negara, sebagai fondasi filosofis dan yuridis dari hukum laut internasional. Selanjutnya, buku ini menguraikan sejarah perkembangan hukum laut internasional, mulai dari konsep kebebasan laut hingga lahirnya rezim hukum laut modern yang mengakomodasi kepentingan negara pantai dan masyarakat internasional secara seimbang.
Bagian inti buku ini secara terstruktur membahas berbagai zona maritim, meliputi perairan pedalaman, laut teritorial, negara kepulauan, Zona Tambahan, Landas Kontinen, Zona Ekonomi Eksklusif, hingga laut lepas. Setiap rezim zona laut dianalisis berdasarkan prinsip hukum internasional, ketentuan UNCLOS 1982, serta relevansinya dalam hukum nasional Indonesia. Pengaturan khusus mengenai hak lintas, kebebasan pelayaran, pemasangan kabel dan pipa bawah laut, serta hak negara-negara tak berpantai juga dikaji secara mendalam sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan kepentingan antarnegara.
Selain aspek yurisdiksi dan pemanfaatan laut, buku ini memberikan perhatian serius terhadap perlindungan lingkungan laut dan penyelesaian sengketa internasional. Analisis terhadap mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk studi kasus arbitrase Laut Cina Selatan, memperlihatkan bagaimana hukum laut internasional berfungsi sebagai instrumen normatif dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah laut yang disengketakan.