Kemandirian Badan Usaha Milik Negara Dalam Negara Kesejahteraan
Buku Kemandirian Badan Usaha Milik Negara Dalam Negara Kesejahteraan mengulas secara mendalam mengenai BUMN sebagai pilar strategis negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Berlandaskan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, buku ini menegaskan bahwa BUMN tidak hanya diciptakan untuk mencari keuntungan, tetapi juga berfungsi sebagai agen pembangunan. Sebelum hadirnya perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN kerap terjebak dalam ketergantungan pada kebijakan politik, intervensi manajerial, serta struktur tata kelola yang belum sepenuhnya profesional. Kondisi ini menghambat ruang gerak BUMN untuk berstrategi secara otonom dan berdaya saing. Pembaruan regulasi kemudian memperkenalkan pendekatan modern, khususnya melalui penerapan Business Judgment Rule (BJR) yang memberikan perlindungan hukum bagi direksi untuk mengambil keputusan bisnis secara independen, sepanjang didasarkan pada itikad baik, kehati-hatian, dan pertimbangan rasional. Penerapan Business Judgment Rule (BJR) yang menjadi tonggak penting dalam memperkuat kemandirian manajerial.
Buku ini juga menekankan pentingnya ethics-driven governance, yaitu tata kelola yang tidak hanya patuh pada hukum, tetapi digerakkan oleh integritas, keadilan, dan orientasi kepentingan publik. Berdasarkan prinsip ini, keputusan bisnis BUMN tidak hanya dinilai dari efisiensi dan profitabilitas, tetapi juga dampaknya terhadap kesejahteraan bagi masyarakat. Penulis berharap buku ini dapat menjadi referensi penting bagi akademisi, pembuat kebijakan, dan praktisi untuk memahami bagaimana kemandirian BUMN, BJR, dan ethics-driven governance membentuk fondasi BUMN dalam membangun negara kesejahteraan yang berkelanjutan.
[wa-order]