Buku Ajar Sosiologi Hukum

Buku ajar ini disusun sebagai salah satu bahan pembelajaran sosiologi hukum bagi Mahasiswa fakultas hukum iblam, agar mahasiswa dapat memahami dan mempelajari sosiologi hukum dengan mudah.

[wa-order]

Quick View

Kepastian Hukum Eksekusi Pidana Mati Tindak Pidana Narkotika

Buku ini membahas mengenai asas kepastian hukum yang diterapkan terhadap prinsip ekstra ordinary crime berlawanan dengan penghargaan kemanusiaan sebagai prinsip HAM paling fundamental dan asas legalitas dikaitkan dengan hukum positif serta konvensi internasional. Hasil penelitian disertasi ini ditujukan untuk mencari atau menemukan dalil bagi kepastian pelaksanaan eksekusi pidana mati untukt pidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap- Incrahct, keluarga terma maupun korban, masyarakat dan negara.

[wa-order]

Quick View

Kepribadian Berbahaya Dan Pertanggungjawaban Pidana

Mental elemen must be present adalah persoalan yang mudah diucapkan namun begitu kompleks untuk diterapkan manakala muncul kasus-kasus dalam masyarakat yang mengguncang nurani masyarakat manakala kasus-kasus tersebut bersentuhan dengan tingkat kebrutalan, kesadisan dan kekejaman seorang pelaku yang dituntut pertanggungjawaban hukum pidana namun ditengarai mengalami problem kepribadian pelaku, emosi pelaku, serta mencari dan mengukur motif pelaku dan dinamikanya dalam melakukan aksi kejahatan.

[wa-order]

Quick View

Pengakuan Bersalah Terdakwa Dalam Sistem Peradilan Pidana

Buku Pengakuan Bersalah Terdakwa Dalam Sistem Peradilan Pidana yang ditulis oleh saudara Haidir Rachman sangat menarik dalam ilmu pengetahuan di bidang Sistem Peradilan Pidana dan buku ini dikemas secara mendalam mengenai Pengakuan Bersalah Terdakwa, oleh karena sangat jarang buku yang memfokuskan kepada sisi Terdakwa. Hal ini tentu akan memberikan masukan-masukan kepada Penasehat Hukum dan Terdakwa dimana posisi Terdakwa juga sebagai salah satu alat bukti dalam sistem peradilan pidana.

[wa-order]

Quick View

Praperadilan Terhadap Penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan Dan Cukai

Di dalam buku ini akan membahas mengenai pengaturan hukum dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. Kedua Undang-Undang tersebut pada hakekatnya merupakan pengaturan hukum administrasi negara tentang hukum administrasi negara di bidang perpajakan khususnya kepabeanan dan cukai. Aspek hukum administrasi negara sangat jelas terlihat dari anatomi penyusunan kedua UndangUndang tersebut, yang memperlihatkan secara runtut hal-hal yang terkait dengan pengertian kepabeanan dan cukai, perizinan, tata cara atau proses bisnis, larangan administratif, tata cara penegakan hukum administrasinya hingga sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggarnya.

[wa-order]

Quick View

Seri Hukum Pertanahan 1: Hak Milik Atas Tanah

Buku ini penulis susun dalam rangka menambah khasanah pengetahuan dan wawasan seputar Hak Milik Atas Tanah. Sesuai dengan pengertian Hak Milik Atas Tanah yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UUPA, yaitu: “Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan Pasal 6. ”Pihak-pihak yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah atau disebut dengan subjek Hak Milik atas tanah menurut Pasal 21 UUPA adalah hanya warga negara Indonesia dan badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai peraturan perundangundangan. Secara umum, prosedur/tata cara memperoleh hak milik atas tanah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

[wa-order]

Quick View

Seri Hukum Pertanahan 2: Hak Guna Bangunan

Buku ini penulis susun dalam rangka menambah khasanah pengetahuan dan wawasan seputar Hak Guna Bangunan. Berdasarkan isi Pasal 35 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), pengertian Hak Guna Bangunan diuraikan sebagai Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunanbangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu paling lama 30 tahun, serta dapat diperpanjang lagi dengan maksimum waktu 20 tahun. Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain, maupun dijadikan jaminan hutang dengan dibebani Hak Tanggungan. Secara umum, prosedur/tata cara memperoleh hak guna bangunan diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Adapun mengenai ketentuan lainnya, telah penulis uraikan dalam buku ini.

[wa-order]

Quick View