| Judul | Seri Hukum Pertanahan 1: Hak Milik Atas Tanah |
|---|---|
| Pengarang | Dr. I Gusti Agung Ngurah Agung, S.H., M.H., |
| ISBN | 978-623-95134-6-7 |
| Tahun | 2021 |
| Halaman | viii + 143 |
Seri Hukum Pertanahan 1: Hak Milik Atas Tanah
Buku ini penulis susun dalam rangka menambah khasanah pengetahuan dan wawasan seputar Hak Milik Atas Tanah. Sesuai dengan pengertian Hak Milik Atas Tanah yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UUPA, yaitu: “Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan Pasal 6. ”Pihak-pihak yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah atau disebut dengan subjek Hak Milik atas tanah menurut Pasal 21 UUPA adalah hanya warga negara Indonesia dan badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai peraturan perundangundangan. Secara umum, prosedur/tata cara memperoleh hak milik atas tanah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.