Back Cover
Look Inside

Seri Hukum Pertanahan 2: Hak Guna Bangunan

Buku ini penulis susun dalam rangka menambah khasanah pengetahuan dan wawasan seputar Hak Guna Bangunan. Berdasarkan isi Pasal 35 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), pengertian Hak Guna Bangunan diuraikan sebagai Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunanbangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu paling lama 30 tahun, serta dapat diperpanjang lagi dengan maksimum waktu 20 tahun. Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain, maupun dijadikan jaminan hutang dengan dibebani Hak Tanggungan. Secara umum, prosedur/tata cara memperoleh hak guna bangunan diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Adapun mengenai ketentuan lainnya, telah penulis uraikan dalam buku ini.

Beli

Judul

Seri Hukum Pertanahan 2: Hak Guna Bangunan

Pengarang

Dr. I Gusti Agung Ngurah Agung, S.H., M.H,

ISBN

978-623-96986-3-8

Tahun

2021

Halaman

viii + 121