Kepastian Hukum Badan Usaha Dalam Menunjang Perekonomian Nasional Di Era Globalisasi Indonesia

Buku ini mengulas mengenai pengaturan badan usaha dalam menunjang pembangunan perekonomian nasional serta pengaturan, pendirian dan jenis persekutuan firma, persekutuan komanditer dan badan usaha persekutuan perdata, reformulasi hukum persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer serta perbandingan dan pengaturan badan usaha di inggris dan dimasa yang akan datang.

[wa-order]

Quick View

PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM Kajian Terhadap Pangan Daging Melalui Jaminan Produk Halal

Buku ini berasal dari sebuah karya ilmiah (skripsi) penulis yang mulanya berjudul “Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Pangan Daging Non Kemasan Melalui Jaminan Produk Halal” dan di rancang menjadi sebuah buku yang berjudul “Perlindungan Konsumen Muslim (Kajian Terhadap Pangan Daging Melalui Jaminan Produk Halal)”

[wa-order]

Quick View

Politik Hukum Badan Peradilan Tata Usaha Negara

Pada Edisi Revisi ini saya menambahkan mengenai Hukum Administrasi Pemerintahan setelah berlakunya UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang tersebut merupakan hukum materiil bagi Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Administrasi Pemerintahan. Sementara itu, hukum formil masih menggunakan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

[wa-order]

Quick View

Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hermeneutika

Makna permufakatan jahat dalam Pasal 15 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikaji dari Hermeneutika Hukum, dapat dilihat bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana (strafbaar feit) apabila oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun tindak pidana khusus yang diatur secara khusus pada Undang-Undang Khusus. Salah satu Tindak pidana yang dipandang serius dan sangat berbahaya terutama terhadap keamanan negara yaitu berkenaan dengan tindak pidana permufakatan jahat atau dikenal dengan istilah “samenspanning”.

[wa-order]

Quick View