Back Cover
Look Inside

Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hermeneutika

Makna permufakatan jahat dalam Pasal 15 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikaji dari Hermeneutika Hukum, dapat dilihat bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana (strafbaar feit) apabila oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun tindak pidana khusus yang diatur secara khusus pada Undang-Undang Khusus. Salah satu Tindak pidana yang dipandang serius dan sangat berbahaya terutama terhadap keamanan negara yaitu berkenaan dengan tindak pidana permufakatan jahat atau dikenal dengan istilah “samenspanning”.

Beli

Judul

Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hermeneutika

Pengarang

Tantri Kartika

ISBN

978-623-95134-1-2

Tahun

2020

Halaman

viii + 124 hlm